261 Pelaku Usaha Hotel dan Restoran
Pengusaha Hotel dan Restoran Kota Pekanbaru Menerima Dana Hibah Pariwisata
Jumat, 27/11/2020 - 17:43:26 WIB
 |
textfoto |
TERKAIT:
Politikriau.com. Pekanbaru Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberikan Dana Hibah Pariwisata dari Kemeterian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada pengusaha hotel dan restoran yang ada di Kota Pekanbaru.
Berdasarkan Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 mengenai petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka PEN 2020, kriteria daerah penerima hibah pariwisata antara lain, beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 Destinasi Super Prioritas (DSP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Ibu Kota Provinsi, Destinasi Branding, Daerah dengan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, dan Daerah yang termasuk 100 Calender of Event (COE).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin atau Ami mengatakan " ada 261 pelaku usaha perhotelan dan industri restoran melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana hibah pariwisata ini, bertempat di ballroom Hotel Aryaduta, Jumat (27/11/2020).
Dari jumlah 1072 pelaku usaha hotel dan restoran yang mengikuti tahap sosialisasi dan selanjutnya dilakukan verifikasi data dan bimbingan teknis (bimtek) bagi mereka, hanya 261 yang memenuhi persyaratan, ujar Ami.

Selanjutnya, dikatakan "Dana yang hibah yang bakal disalurkan mencapai Rp 8,5 miliar. Besaran hibah bagi pelaku usaha sesuai kontribusinya dalam membayar pajak.
Walikota Pekanbaru mengatakan "Tujuan dari dana hibah ini untuk mendorong pelaku usaha di sektor wisata bisa tetap bertahan di masa pandemi COVID-19, selain juga mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor pariwisata. Dan sebagai stimulus bagi pendapatan daerah dari sektor pariwisata yang cenderung menurun di masa pandemi COVID-19.
Firdaus MT juga tidak lupa mengingatkan seluruh pelaku usaha hotel dan restoran di Pekanbaru agar tetap disiplin menjalankan protokoler kesehatan dengan menerapkan 4M yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan dalam berusaha. Karena itu juga jadi unsur penilaian dalam syarat penerima dana hibah.***(ps)